KSK ( KARTU SUSUNAN KELUARGA )

PERSYARATAN KARTU SUSUNAN KELUARGA ( KSK)

  1. Lembar permohonan kartu keluarga ditandatangani oleh RT/RW, Lurah/Kepala Desa, Camat dan melampirkan fotocopy KTP yang dimiliki (Blangko model DK-1).
  • Menerbitkan KK baru dilengkapi dengan :Fotocopy atau menunjukan Kutipan Akta Nikah/Akta perkawinan bagi penduduk yang baru menikah
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Ijin tinggal tetap (Dokumen keimigrasian) bagi orang asing
  • Perubahan Kartu Keluarga ( Penambahan/Pengurangan Anggota Keluarga, Perubahan Biodata (tgl lahir, nama lengkap ) dilengkapi dengan KK lama, foto copy akta kelahiran / ijazah yang dimiliki dan surat kematian.
Close