Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa SKPD wajib menyusun
Rencana kerja SKPD (Renja SKPD) yang merupakan dokumen perencanaan
SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan Renja Kecamatan Nguntoronadi Tahun 2024 mengacu
pada rancangan awal RKPD tahun 2024, Renstra Kecamatan Nguntoronadi
tahun 2024-2026, serta memperhatikan Renja Kecamatan Nguntoronadi.
Selanjutnya Renja Kecamatan Nguntoronadi tahun 2024 ini
digunakan sebagai dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Tahun 2024. RENJA 2024
Read Time:33 Second
Average Rating