Pemerintah Kabupaten Magetan Menetapkan Rencana Pembangunan
Daerah ( RPD ) kabupaten Magetan tahun 2024-2026 sebagai upaya untuk
mewujudkan konsistensi dokumen perencanaan dikarenakan Periodenisasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten
Magetan tahun 2018-2023 akan berakhir di tahun 2023 , sedangkan Pilkada
serentak baru akan digelar pada akhir tahun 2024. Dokumen Rencana Strategis
(Renstra) yang disusun oleh Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan
dengan mempergunakan Rencana Pembangunan Daerah ( RPD ) Kabupaten
Magetan tahun 2024-2026 sebagai acuannya. Dokumen Renstra Kecamatan
Nguntoronadi Kabupaten Magetan tahun 2024-2026 merupakan dokumen
perencanaan sebagai penjabaran teknis RPD yang berfungsi sebagai dokumen
perencanaan teknis operasional dalam aspek perencanaan pengelolaan keuangan
sebagai salah satu modal dasar terselenggaranya pembangunan daerah dapat
berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna.
Read Time:35 Second
Average Rating