0 0
Perubahan Renja Tahun 2024 Kecamatan Nguntoronadi – Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan

Perubahan Renja Tahun 2024 Kecamatan Nguntoronadi

Read Time:54 Second

Perencanaan pembangunan yang berkualitas menjadi salah satu kunci
keberhasilan pembangunan baik dalam skala nasional maupun daerah. Kualitas
perencanaan pembangunan daerah dapat dilihat dari sejauh mana rencana yang
dihasilkan seoptimal mungkin mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat,
selaras dengan tahapan perencanaan jangka menengah, serta mendukung
pencapaian prioritas nasional dan provinsi. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa
SKPD wajib menyusun Rencana kerja SKPD (Renja SKPD) yang merupakan
dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat. Penyusunan Perubahan Renja (P.Renja) Kecamatan
Nguntoronadi Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Bupati Magetan nomor 28
tahun 2024 tentang Perubahan RKPD 2024. Rancangan awal RKPD tahun 2024,
Renstra Kecamatan Nguntoronadi tahun 2024-2026, serta memperhatikan
Renja Kecamatan Nguntoronadi. Selanjutnya Perubahan Renja Kecamatan
Nguntoronadi tahun 2024 ini digunakan sebagai dasar penyusunan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024.

KECAMATAN NGUNTORONADI_P.RENJA 2024

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *