Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa SKPD wajib menyusun Rencana kerja SKPD (Renja SKPD) yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penyusunan Renja Kecamatan Nguntoronadi Tahun 2025 mengacu pada rancangan awal RKPD tahun 2025, Renstra Kecamatan Nguntoronadi tahun 2024-2026, serta memperhatikan Renja Kecamatan Nguntoronadi. Selanjutnya Renja Kecamatan Nguntoronadi tahun 2025 ini digunakan sebagai dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025.
RANKHIR RENJA 2025_KECAMATAN NGUNTORONADI
Average Rating