Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the gutenkit-blocks-addon domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/nguntorokec/web/nguntoronadikec.magetan.go.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK ) – Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan

KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK )

KTP

PERSYARATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

  1.  Lembar Permohonan KTP ditandatangani oleh : RT/RW, Lurah/Kepala Desa ( Blangko KP-1) , melampirkan :
  • Foto copy kartu keluarga dengan data yang benar dan lengkap
  • Pas foto ukuran 3X4 dengan ketentuan :
    • Tahun kelahiran ganjil : Latar belakang foto bewarna Merah
    • Tahun kelahiran genap : Latar belakang foto bewarna Biru    
  • Penerbitan KTP hilang menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Penerbitan KTP karena pindah menyertakan surat  keterangan pindah