Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kineja Instansi Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Penyusunan LKjIP Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan Tahun 2024 bertujuan untuk:
- Sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang dicerminkan
dari pencapaian kinerja, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran
dengan target yang telah ditetapkan; - Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja
Kecamatan Nguntoronadi dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan
kinerja; - Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan
Nguntoronadi pada tahun berikutnya
Average Rating