FAQ

Daftar FAQ (Frequently Asked Questions) Pelayanan Kecamatan

*Layanan Umum & Informasi*
Apakah pengurusan surat di kantor kecamatan dipungut biaya?
          Tidak. Seluruh pelayanan administrasi di kantor kecamatan *100% gratis* dan bebas pungutan liar

         Jam berapa operasional pelayanan di kantor kecamatan?
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 11.30 WIB / 13.00 – 15.30 WIB (Jadwal dapat sedikit menyesuaikan kebijakan daerah)

          Apakah pengurusan berkas administrasi bisa diwakilkan?
Sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemohon. Jika diwakilkan oleh keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), wajib membawa KK asli dan KTP pemohon. Jika diwakilkan pihak luar, wajib melampirkan *Surat Kuasa bermaterai* dan fotokopi KTP penerima kuasa

*Kependudukan & Catatan Sipil*
Apa saja syarat untuk perekaman & cetak ulang KTP-el?
Perekaman baru:* Usia minimal 17 tahun, membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KTP Rusak/Hilang:* Membawa KK asli, KTP lama yang rusak (jika ada), atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

          Bagaimana prosedur jika ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK)?
Pemohon membawa KK asli lama, Surat Pengantar/Keterangan Perubahan Data dari Desa/Kelurahan, serta dokumen pendukung (misal: Akta Nikah, Ijazah, Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan Pindah)

*Surat Keterangan & Perizinan Non-Berusaha*
Bagaimana syarat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)?
Membawa Surat Pengantar SKTM dari Desa/Kelurahan, fotokopi KTP & KK pemohon, serta dokumen pendukung (seperti Kartu Indonesia Sehat/KIS atau rujukan rumah sakit jika untuk berobat)

           Apakah Kecamatan melayani legalisasi dokumen?
Ya. Legalisasi surat keterangan atau dokumen resmi tingkat kecamatan melampirkan berkas asli dan fotokopi yang akan dilegalisasi, serta KTP pemohon

*Pengaduan & Saran*
Ke mana masyarakat bisa menyampaikan saran atau pengaduan pelayanan?*
Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran di area pelayanan, kanal resmi media sosial kecamatan, aplikasi/website pengaduan daerah setempat, atau langsung ke petugas meja pengaduan