Pemerintah Kabupaten Magetan Menetapkan Rencana Pembangunan Daerah ( RPD ) kabupaten Magetan tahun 2024-2026 sebagai upaya untuk mewujudkan konsistensi dokumen perencanaan dikarenakan Periodenisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Magetan tahun 2018-2023 akan berakhir di tahun 2023 , sedangkan Pilkada serentak baru akan digelar pada akhir tahun …
Kategori: Pemerintahan
Rencana Kerja (Renja) Tahun 2024 Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa SKPD wajib menyusun Rencana kerja SKPD (Renja SKPD) yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, …
Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2018-2023 Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan
Perbuahan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2018-2023 dilakukan dalamrangka penyesuaian Kepmen 050 5889/2021PERUBAHAN RENSTRA 2018 2023
STANDAR PELAYANAN KECAMATAN NGUNTORONADI
Bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan. Standar Pelayanan dan SK_
LAPORAN E-SKM KECAMATAN NGUNTORONADI TAHUN 2022
Keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan diarahkan pada tahapan evaluasi dalam upaya menciptakan pelayanan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat seiring dengan lahirnya paradigma new public services (NPS) yang telah menempatkan masyarakat selaku warga negara sebagai pemilik negara. Salah satu instrumen yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan koreksi terhadap …
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN NGUNTORONADI
MAKLUMAT PELAYANAN: 1. Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan 2. Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Kewajiban & Melakukan Perbaikan Secara Terus-Menerus 3. Bersedia Menerima Sanksi, dan / Atau Memberikan Kompensasi Atas Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai Standar.
RUANG PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN NGUNTORONADI
https://nguntoronadikec.magetan.go.id/wp-content/uploads/2022/08/Pelayanan-Publik_Ruang-Pelayanan.docx
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN NGUNTORONADI
https://nguntoronadikec.magetan.go.id/wp-content/uploads/2022/08/A.I.5.iv_.a.SK-Camat-Kode-Etik-Pelayanan-Publik_revisi_-di-Lingkungan-Kecamatan-Nguntoronadi-Kab.Magetan….pdf
Renja Kecamatan Nguntoronadi Tahun 2021
https://nguntoronadikec.magetan.go.id/wp-content/uploads/2022/07/2.a.Renja-Kecamatan-Tahun-2021-rankir-2-1.pdf
