Keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan diarahkan pada tahapan evaluasi dalam upaya menciptakan pelayanan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat seiring dengan lahirnya paradigma new public services (NPS) yang telah menempatkan masyarakat selaku warga negara sebagai pemilik negara. Salah satu instrumen yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan koreksi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh organisasi publik adalah Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022tentang PenilaianKinerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Dalam rangka mendukung proses peningkatan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Magetan, maka bersama ini kami sampaikan data hasil SKM yang telah dilakukan oleh Kecamatan Nguntoronadi Tahun 2022.
More Stories
STANDAR PELAYANAN KECAMATAN NGUNTORONADI
Bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan ...
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN NGUNTORONADI
MAKLUMAT PELAYANAN: 1. Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan 2. Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Kewajiban & Melakukan Perbaikan Secara Terus-Menerus 3....
RUANG PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN NGUNTORONADI
http://nguntoronadikec.magetan.go.id/wp-content/uploads/2022/08/Pelayanan-Publik_Ruang-Pelayanan.docx
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN NGUNTORONADI
http://nguntoronadikec.magetan.go.id/wp-content/uploads/2022/08/A.I.5.iv_.a.SK-Camat-Kode-Etik-Pelayanan-Publik_revisi_-di-Lingkungan-Kecamatan-Nguntoronadi-Kab.Magetan….pdf
Renja Kecamatan Nguntoronadi Tahun 2021
http://nguntoronadikec.magetan.go.id/wp-content/uploads/2022/07/2.a.Renja-Kecamatan-Tahun-2021-rankir-2-1.pdf
Average Rating